Fungsi e-KTP
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai
dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010
tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang
bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis
NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi
Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang
dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi
sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk
yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang
sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman
foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.
Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah
mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan)
ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar