Peta Lokasi

Rabu, 29 Agustus 2012

Agenda Rutin Pertemuan Warga


RT.02 – RW.X - Ledok - Argomulyo - Salatiga, memiliki jadwal agenda rutin Pertemuan Warga yang diadakan setiap bulan sekali. Tempat pertemuan sengaja di selengarakan bergiliran di rumah - rumah warga, hal ini dimaksudkan agar antar warga bisa saling mengenal lebih dekat dengan harapan untuk menciptakan kehidupan bertetangga yang rukun, damai dan tenteram.
Yang menarik disini adalah dalam menentukan giliran, yaitu dengan cara kocokan. Dengan cara ini tentunya lokasi pertemuan selalu acak, hal ini menghindari kesan lokasi pertemuan yang berurutan. Sedangkan tanggal pelaksanaan diserahkan kepada yang mendapat giliran, tetapi biasanya hari Minggu pertengahan bulan.

Agenda pokok pembicaraan dalam pertemuan warga adalah :
1.      Sambutan Ketua RT, penyampaian berita / pengumuman dari RW maupun kelurahan dll.
2.      Laporan masing-masing seksi.
3.      Warna Sari, yaitu acara tanya jawab maupun usulan – usulan warga.

Namun, selain dari agenda pokok tersebut ada yang jauh lebih penting dalam acara pertemuan warga ini, yaitu “silaturahim” – menyambung tali kekerabatan antar warga.
Demikian, harapan kita agar setiap pertemuan semua warga bisa dan selalu hadir.

Salam Silaturahim…!

Susunan Pengurus RT

Susunan Pengurus
RT.02 – RW.X
Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo
SALATIGA 50732

I.                    PENASEHAT
1.      YB TRENGGONO
2.      SANTOSO
II.                  KETUA
PRIMERDI KARYA
III.                SEKRETARIS
M FAIZAL LUTFI
IV.                BENDAHARA
AGUS WINARNO
V.                  BIDANG – BIDANG
a.      Bidang Pembangunan
RIYANTO
b.      Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial
1.      PRIMERDI KARYA
2.      SUPARNO
c.       Bidang Pemuda, Olah Raga dan Kesenian
JOKO SRIYANTO
d.      Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup
1.      DOELRAHMAN
2.      MARYADI
e.      Bidang Keamanan dan Ketertiban
S SETIAWAN

Sabtu, 25 Agustus 2012

Undangan Silaturahmi Warga


RT. 02 RW. X PERUMAHAN ARGOMULYO
LEDOK ARGOMULYO SALATIGA

Argomulyo, 27 Agustus 2012


Kepada
Yth. Bapak/ Ibu Kepala Keluarga
Beserta seluruh anggota Keluarga
Warga RT. 02 RW. X Perum Argomulyo Salatiga
Di_
       Tempat.

Dengan hormat,
Dalam rangka melaksanakan agenda acara RT. 02, yaitu untuk merayakan HUT RI ke 67 th. 2012 dan temu warga - Keluarga Besar RT. 02, dengan ini kami, mengundang kepada seluruh warga untuk dapat hadir pada :
Hari/ Tanggal       : Sabtu, 1 September 2012
Waktu                    : Pukul 19:30 WIB
Tempat                   : Gang III, Depan Rumah Ketua RT. 02 (Bp. Eddy)
Acara                      : Silaturahmi Warga - Keluarga besar RT. 02
Hiburan                  : Solo Organ dari Salatiga
Besar harapan kami akan peran serta seluruh Warga RT. 02 untuk menghadiri undangan ini agar semakin semarak jalannya acara tersebut, dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
Ketua RT. 02 RW. X                                                                  Seksi Acara



   Primedy Karya                                                                      Joko Sriyanto

Sabtu, 11 Agustus 2012

Tema & Logo HUT Kemerdekaan RI ke 67


e-KTP

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Fungsi e-KTP

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri

2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;

4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.

5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
 
 
Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai

- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan

- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

- Foto (digital)

- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)

- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata

- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.

- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)
 
 

Jadwal Petugas Kolektor Jimpitan September s/d Desember 2012


JADWAL PETUGAS JAGA - KOLEKTOR JIMPITAN
PERIODE : SEPTEMBER s/d DESEMBER 2012








No. Nama Warga AGS SEP OKT NOP DES  








1 MULYONO 15 9 4 29 23 18
2 SURYO AGUNG 16 10 5 30 24 19
3 PRIMERDI KARYA 17 11 6 31 25 20
4 DWI PRASETYO 18 12 7 1 26 21
5 MARYADI 19 13 8 2 27 22
6 EDI SUPARMIN 20 14 9 3 28 23
7 OCTAVIANUS K 21 15 10 4 29 24
8 INDRIYANTO DS 22 16 11 5 30 25
9 WIBOWO 23 17 12 6 1 26
10 JOKO LAKSONO 24 18 13 7 2 27
11 SANTOSO 25 19 14 8 3 28
12 AGIL (IBU RETNO) 26 20 15 9 4 29
13 MULYADI 27 21 16 10 5 30
14 NURTJAHYO SRI IBNU 28 22 17 11 6 31
15 SUPARNO 29 23 18 12 7  
16 EBET KADARISMAN 30 24 19 13 8  
17 RIYANTO ER 31 25 20 14 9  
18 M FAISAL LUTFI 1 26 21 15 10  
19 JOKO TRIONO 2 27 22 16 11  
20 YB TRENGGONO 3 28 23 17 12  
21 SUSTONO 4 29 24 18 13  
22 JOKO SRIYANTO 5 30 25 19 14  
23 P H BUDI YUWONO 6 1 26 20 15  
24 AGUS WINARNO 7 2 27 21 16  
25 S SETIAWAN 8 3 28 22 17